NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga meminta dibebaskan dari tahanan.

"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie mengklaim tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya.

"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," tuturnya.

Febrie mengatakan tak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Dia menyebut dirinya banyak menangani perkara tindak pidana korupsi besar.