"Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang telah inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?" ujar Febrie.
Febrie lalu mengungkit perkara korupsi yang pernah ia tangani. Di antaranya:
1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, dengan nilai kerugian negara Rp 285,017 triliun.2. Tata niaga komoditas timah, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.3. Fasilitas ekspor CPO dan turunannya, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.4. Perkara PT Duta Palma Group, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp 73,92 triliun.5. Pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara USD 609,81 juta atau Rp 8,819 triliun.6. Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.7. Importasi tekstil, dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 1,646 triliun.8. Importasi garam industri, dengan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp 89,63 miliar, serta taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp 5,31 triliun.9. Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis atau MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional, kerugian negara sekitar Rp 10 triliun.
Febrie mengatakan dakwaan pemerasan Rp 55 miliar ke penguasaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang harus dijelaskan secara jelas. Dia juga mempertanyakan perbuatan konkret yang membuatnya menjadi terdakwa.
"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujarnya.