NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain Febrie, putusan sela juga akan dibacakan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus), sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja, dengan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dijatuhkan, yang bertujuan untuk mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan dijatuhkan jika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan eksepsi (perlawanan) terhadap surat dakwaan penuntut umum (misalnya mengenai kewenangan mengadili atau surat dakwaan yang tidak sah).