NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah mengeklaim pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang telah mencatut namanya dalam kasus pemerasan yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Febrie mengaku mengetahui adanya informasi dan dugaan bahwa nama sejumlah pejabat, termasuk namanya pernah digunakan Ferry dalam berbagai urusan, yang dalam faktanya tidak pernah dilakukan, sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya.

"Saya juga memiliki kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Meski begitu, ia tidak meminta majelis hakim menerima dugaan tersebut sebagai fakta tanpa pemeriksaan.

Dengan demikian, apabila hal itu relevan dengan perkara yang menimpanya, Febrie memohon agar semuanya diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan.

Oleh karena itu, Febrie berharap agar tuduhan pemerasan terhadapnya diuji melalui pertanyaan yang konkret mengenai perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan serta kapan dan dimana perbuatan itu dilakukan.