"Bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh?" ungkapnya.

Febrie mengatakan berbagai pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan tidak hanya bertumpu karena adanya hubungan perkenalan, pertemanan, atau kekerabatan, sehingga dirinya dipersalahkan.

Febrie Adriansyah didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020-2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).