NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis divonis bebas dalam dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Tidak hanya Fauzan, petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan juga divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya para terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara," ujar Ketua Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di PN Medan Selasa (1/9/2026).
Putusan bebas tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa. Sebelumnya, jaksa menuntut Fauzan dan Wildan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.