NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Bengkalis, Riau menahan dua orang terkait kasus pemalsuan surat tanah dan penggelapan aset di Bukit Batu. Salah satu tersangka adalah mantan kepala desa.

Penahanan kedua tersangka dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis, Kamis (3/9) kemarin. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar membenarkan terkait penahanan terhadap kedua tersangka. Bahkan, penyidik Reskrim Polres Bengkalis tengah melengkapi semua berkas tersangka.

"Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Fahrian, Jumat (4/9/2026).