NADIKABAR.COM — Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) dengan kerugian sebesar Rp 29,5 miliar. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, Muhammad Zakiri. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Tidak hanya hukuman badan, Saipul juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.