NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Di kasus tersebut, Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga membuat kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Iskandar Nasution telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama- sama sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan," kata Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 897 juta. Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta disita dan rampas jaksa.

"Apabila harta yang dirampas tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka diganti dengan pidana hukuman selama 1 tahun penjara," imbuh hakim Suhanuddin.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.