NADIKABAR.COM — Divisi Propam Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota buntut penggeledahan di pondok pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keempatnya yakni eks Kapolres Sukaharjo,AKBP Andhika Dharma Sena, IPTU AS selaku eks Kasat Reserse, IPDA FA selaku eks Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku eks Kanit PPA.
"Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (2/11).
Trunoyudo menerangkan terdapat dua proses yang masih berjalan terkait peristiwa tersebut.
Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
"Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional," ucap dia.