Atas dasar itulah, Hasyim menekankan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia juga membantah ada upaya penyelundupan pasal.
"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," tegas dia.
Hasyim lantas mengatakan ada upaya hukum untuk melawan PKPU tersebut dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Namun demikian, kata dia, tidak ada pihak yang mempersoalkan PKPU itu.
"Dalam hal terdapat pihak yang keberatan dan merasa dirugikan dg norma pasal tsb, diberikan ruang untuk mengajukan pengujian norma (judicial review) norma PKPU ke Mahkamah Agung (MA), dan fakta hukum menunjukkan tidak ada pihak yang mengajukan JR, dengan demikian keberlakuan norma pasal tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum," tutur dia.
Lebih lanjut, dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, Hasyim berpendapat bahwa fakta hukum menunjukkan telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, lanjut dia, dokumen tersebut telah digunakan sebagai syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.
"Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut kini tengah ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.