Kemendikbudristek, kata Hasyim, menyampaikan bahwa perlu diatur dalam situasi tersebut. Kemendikbudristek mengatakan pada dasarnya Kemendikbudristek sudah menerbitkan aturan terkait bukti kelulusan untuk pendidikan menengah atas atau yang setara bentuk dokumennya adalah surat keterangan (SK), sedangkan yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri bentuknya adalah SK atau keputusan.

"Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," tutur Hasyim.

Kemudian, Hasyim mengatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan saat itu, sebenarnya aturan ini digunakan dalam rangka jika ada siswa lulus sekolah dari luar negeri dan hendak melanjutkan sekolah tingkat berikutnya di Indonesia.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya," ujar Hasyim.

Namun, kata Hasyim, karena aturan mengenai surat keterangan kelulusan tersebut terjadi seseorang diatur dalam undang-undang, maka aturan itulah yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Dari aturan itulah, muncul gagasan yang dituangkan dalam norma pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13.

Hasyim juga menyampaikan, ketika RDP maupun harmonisasi yang dipimpin oleh kementerian yang membidangi hukum, para pihak yang hadir telah menyampaikan pendapat dan penilaian bahwa norma yang disusun oleh KPU dalam Peraturan KPU itu sudah harmonis.

Hasyim pun menegaskan dari penjelasannya ini, tidak ada niat dari KPU untuk meloloskan salah seorang calon lewat aturan yang dibuat. "Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang, untuk memudahkan seseorang dalam situasi ini," imbuhnya.