NADIKABAR.COM — Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto menghadapi sidang tuntutan kasus suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Terdakwa Hery Susanto agenda tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.