NADIKABAR.COM — Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah Malang mengambil langkah hukum terhadap mantan pengurusnya berinisial NM. Warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu dilaporkan ke Polresta Malang Kota karena diduga memberi keterangan palsu soal kepemilikan tanah wakaf masjid di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig.
Penasehat Hukum Yayasan Masjid Al Khoirot Muhammad Lukman Haris menjelaskan bahwa pangkal persoalan bermula dari riwayat dua kali penyerahan wakaf pada tahun 1990 dan 2014. Wakaf pertama seluas 403 meter persegi berasal dari M. Mochid atau Atmo Kaidin dan memiliki akta resmi KUA.
Sementara, wakaf kedua pada 17 Mei 2014 seluas 856 meter persegi diserahkan oleh Endi S. atau Atmo Kaidin di bawah tangan. Jika ditotal, luas tanah wakaf yang sah seharusnya sekitar 1.259 meter persegi.
Kejanggalan besar muncul pada Desember 2018 setelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7394 seluas 2.516 meter persegi atas nama Nanang Mulyanto. Nama itu mendadak mengklaim telah mewakafkan seluruh area lahan ke masjid pada 1 Desember 2022.