NADIKABAR.COM — Mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, NH alias MNH alias GN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berinisial FN (21) lulusan ponpes tersebut. Polisi kini memburu NH yang belum diketahui keberadaannya.
"Tanggal 12 (September) kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," jelas Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, ditemui di halaman Mapolda DIY, Senin (14/9/2026).
"Hari Sabtu tanggal 12 September (gelar perkara), penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya, kemudian baru kita kirim setelah itu," imbuhnya.
Wiwit mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada NH. Namun ternyata NH sudah tidak berada di rumahnya bahkan sebelum masuknya laporan kasus ini ke polisi 7 September 2026 lalu.