NADIKABAR.COM — Mantan perawat berinisial A (23) mencuri bayi laki-laki dari RSU Sundari Medan dengan niat untuk menjualnya sebesar Rp 15 juta. Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain A, polisi juga menangkap wanita berinisial P (19) yang membantu A saat beraksi.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dijerat pasal TPPO," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Jumat (4/9/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengatakan kedua pelaku ditangkap secara terpisah di Kecamatan Pancur Batu pada hari yang sama setelah penculikan. Sementara bayi diamankan dari rumah pasutri yang mengadopsi bayi tersebut di Kecamatan Patumbak.
"Bayi ditemukan di rumah yang mengadopsi," jelasnya.