NADIKABAR.COM — Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan pimpinan KPK Erry Riyana mengenai RUU Perampasan Aset. Erry menyoroti soal masalah penelusuran aset sekarang belum maksimal.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026). Erry awalnya menyebut kerangka untuk pemulihan aset di Indonesia sudah ada banyak.

"Kerangka hukum pemulihan aset Indonesia secara umum sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan," kata Erry.

Namun yang jadi masalah, menurutnya adalah pandangan yang tidak tepat atas hasil tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara. Selama ini dirinya menilai korupsi hanya difokuskan pada mengembalikan keuangan negara.