NADIKABAR.COM — Mantan Pj Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar. Muhammad tersandung kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

"Telah menetapkan MM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Maluku. Tersangka pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIa Ambon," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Sebelumnya, Muhammad menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku pada Senin (31/8). Tim penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang sah, maka tim penyidik menetapkan MM selaku pengguna anggaran (PA) atau Kadis PUPR Maluku tahun 2020 hingga 2021 sebagai tersangka," jelas Radot.