"Sempat dua kali dipanggil dan tidak datang, mangkir, beliau datang hari ini," katanya.

Soetarmi memastikan pemeriksaan ini masih terkait kasus bibit nanas yang sempat menjerat Bahtiar. Penyidik, kata Soetarmi, tetap menggunakan surat perintah penyelidikan sebelumnya.

"Iya pemeriksaan kembali sebagai saksi. Iya kasus nanas. Tidak ada sprindik baru, sprindik tidak dibatalkan dalam sidang prapid," jelas Soetarmi.

Diketahui, Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.