NADIKABAR.COM — Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, telah membayar denda sebesar 50 juta Ringgit, atau setara Rp 223,4 miliar demi jadi tahanan rumah. Namun demikian, Najib harus tetap berada di penjara meskipun ada putusan pengadilan yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman dalam bentuk tahanan rumah setelah membayar denda.

Dilansir The Straits Times dan Reuters, Jumat (6/11/2026), Kantor Jaksa Agung Malaysia (AGC) menangguhkan penahanan rumah tersebut untuk sementara pada 6 November, pada hari yang sama ketika denda Najib telah dibayarkan dan perintah Pengadilan Tinggi dikeluarkan yang memerintahkan pembebasannya ke dalam penahanan rumah.

"Dalam hal ini, penerapan tahanan rumah... harus ditangguhkan sementara sampai penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut," kata Kejaksaan Agung dalam pernyataan tiga halaman tersebut, seperti dikutip Reuters.

Pengacara Najib telah memprotes langkah AGC tersebut. Mereka menyatakan bahwa setiap syarat yang ditetapkan oleh Raja dalam pengampunan telah dipenuhi dan tidak ada alasan hukum bagi kliennya untuk tetap berada di penjara. Mereka menuntut agar Najib segera dibebaskan dan ditempatkan di bawah tahanan rumah.

AGC, dalam pernyataannya, mempertanyakan bagaimana Malaysia menegakkan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan, dengan hasilnya berpotensi menentukan kapan Najib mulai menjalani hukuman penjara terpisah selama 15 tahun yang terkait dengan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai miliaran dolar.