"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat. Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," paparnya.

Pihak korban resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 lalu. Bukti-bukti kuat kejadian pun turut disertakan dalam laporan. Termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang dipersalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.

"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.

"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari FN, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?" imbuh Gusti.