NADIKABAR.COM — Mantan sekuriti atau satpam berinisial SA (22) ditangkap usai memperkosa remaja putri berusia 18 tahun. SA juga sempat mencekoki korban dengan minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi bejatnya.
Awalnya, pada Selasa (15/9) malam, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekan wanitanya bertemu dengan pelaku di Kawasan Industri Modern 3, tepatnya di Pos 17.
"Pelaku yang saat itu sedang minum miras bersama rekannya, AD, mencoba menggoda dan menghampiri korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum miras tersebut," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis (24/9/2026).
Setelah miras habis, pelaku mengajak korban dan teman wanitanya pergi jalan-jalan. Namun, dalam perjalanan, pelaku yang membonceng korban sengaja memisahkan diri dari teman wanita korban dan AD.
Pelaku kemudian membawa paksa korban ke sebuah ruko kosong yang berada di daerah Carenang. Di ruko tersebut, pelaku memperkosa korban.