NADIKABAR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, mengungkap jajaran pejabat Forkopimda nyaris kecipratan tunjangan hari raya (THR) dari hasil pemerasan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Dia bahkan sudah menyiapkan jatah buat para pejabat itu.

Namun, jatah kepada para pejabat vertikal itu urung dibagikan lantaran KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan.

Hal itu disampaikan Sadmoko yang hadir sebagai saksi dalam kasus itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Awalnya Sadmoko mengaku mengetahui adanya dana dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Cilacap sudah terkumpul pada 12 Maret 2026 yang akan diserahkan sebagai THR ke anggota Forkopimda.

"Dijelaskan pertama kali saudara Ferry (Asisten II) nomor 1 Kapolresta jumlahnya Rp 100 juta. 2 Kajari jumlahnya Rp 75 juta. Dandim dan Lanal (masing-masing) Rp 50 juta. Kepala PA dan PN Rp 20 juta," kata Sadmoko saat sidang, Jumat (4/9/2026).

Ia menyebut tak tahu mengapa ada perbedaan nominal THR yang akan diberikan. Menurutnya, angka-angka itu diputuskan oleh Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

"Pada Jumat, pukul 09.45 WIB di ruang rapat Sekda, Ferry duduk jejeran, mendekat ke saya, menyampaikan 'Pak Sekda, sesuai petunjuk Pak Bupati, Kajari supaya ditambah Rp 25 juta, disamakan dengan Kapolresta'," kata Sadmoko menirukan Ferry.

Ia menyebut uang itu dibungkus dalam paper bag dan akan diserahkan hari itu juga usai rapat di Ruang Sekda. Namun, jatah THR itu belum sempat dibagikan, keburu terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

"Ferry laporan ke saya, Pak Sekda setelah rapat ini selesai saya akan membagikan langsung ke masing-masing Forkopimda," jelas Sadmoko yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.