NADIKABAR.COM — Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Keempat terdakwa dimaksud, yakni Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho.

"Ryan Wahyudi dkk (kasus LPEI), agenda putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang diketuai Edward Agus.

Dalam perkara tersebut, keempat orang terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.