NADIKABAR.COM — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jawa Tengah (Jateng) buka suara soal penolakan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, terhadap aktivitas tambang di Sungai Progo. Aktivitas pertambangan itu disebut telah melalui proses perizinan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Jateng, Irwan Edhie Kuntjoro. Ia mengatakan, pihaknya bukan penerbit izin tambang, tapi memang ESDM Jateng yang memberikan rekomendasi teknis.

"Yang menerbitkan izin adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Jawa Tengah. Kami memberikan rekomendasi," kata Irwan di Kantor ESDM Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (28/8/2026).

Irwan membenarkan, tambang yang dilakukan oleh PT Anaba itu berada di alur Sungai Progo. Izin tambang itu juga disebut telah mendapat rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Kalau rekomendasi BBWS tidak memperbolehkan, tentu saja izin itu tidak akan terbit," ujarnya.

Saat ditanya soal pelibatan warga dalam aktivitas tambang itu, Irwan menegaskan pelibatan masyarakat tetap menjadi bagian dari proses tersebut. Menurutnya, perusahaan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kalau melibatkan warga itu adalah sosialnya. Pemohon izin tentu saja sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Warga mendukung atau menolak, kalau menolak alasannya apa, tentu ada upaya mediasi," katanya.

Dia juga menyebut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan telah diperhitungkan dalam dokumen perizinan. Termasuk program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"CSR, program pemberdayaan masyarakat itu sudah tertuang dalam dokumen. Kalau tidak terlaksana, harus ada check and balance," ujarnya.