"BMN hulu migas merupakan aset yang mempunyai manfaat lebih, bukan hanya bermanfaat saat digunakan sebagai alat operasional kegiatan hulu migas, namun di saat sudah tidak digunakan pun masih dapat memberikan manfaat bagi negara," katanya.

Sejak 2025 hingga 30 September 2026, PPBMN telah menyetorkan PNBP dari hasil lelang BMN hulu migas lebih dari Rp104 miliar. Hasil lelang di Siak akan menambah capaian tersebut.

Lelang tidak berhenti di Siak. PPBMN menjadwalkan lelang BMN milik KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam pada 20-21 Oktober 2026 melalui KPKNL Samarinda, dengan nilai limit Rp9,62 miliar.

Melalui lelang yang sesuai ketentuan, aset hulu migas yang telah selesai menjalankan fungsi operasionalnya tetap dapat memberi manfaat bagi negara. Langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan penerimaan negara.