NADIKABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat tata kelola pertambangan emas dengan melakukan digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum (gakkum).

“Kami itu penguatan tata kelola dengan tiga hal kalau untuk yang emas. Pertama digitalisasi, kedua formalisasi, dan ketiga penegakan hukum,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di sela-sela acara Donor Darah Ditjen Minerba yang digelar di Jakarta, Senin.

Tri menyoroti langkah formalisasi dalam memperkuat tata kelola pertambangan emas. Yang dimaksud dengan formalisasi, tutur Tri, adalah melegalkan pertambangan yang tidak berizin.

Adapun cara yang ditempuh oleh Kementerian ESDM untuk melakukan formalisasi tambang yang tak berizin adalah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut kemudian dilanjutkan dengan kerja sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Buah dari kerja sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat adalah penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).