Fadia juga membantah soal semua OPD memberikan uang tersebut. Dia mengatakan, pemberian itu tidak bersifat wajib.

"Nggak semua (OPD). Saya nggak pernah memantau itu. Nanti kalau sudah terakhir, Mami Rul dihitung itu ada berapa, nanti kalau kurangnya minta sama saya," kata dia.

JPU juga sempat mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi dari pihak OPD yang menyebut adanya pemberian uang dengan nominal tertentu. Salah satunya Edy Herijanto yang disebut memberikan Rp 117,5 juta.

"Saya kan nggak tahu jumlahnya berapa," jawab Fadia.

Sebelumnya diberitakan, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).