Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial tanpa pendampingan ketat dari orang tua sudah diimplementasikan untuk usia anak-anak di bawah 16 tahun. Hal ini guna mencegah terbentuknya karakter atau nilai-nilai yang tidak diinginkan di tengah kebebasan dunia digital yang luar biasa luas dan berpotensi memuat hal-hal yang dilarang secara hukum.
Ia juga menyerukan bahwa kemajuan teknologi wajib diiringi kebijaksanaan. Literasi media dan informasi sebagai bagian dari budaya bangsa menerapkan langkah-langkah berpikir kritis sebelum percaya, bersikap secara sehat dengan memeriksa kebenaran sebelum membagikan, serta senantiasa menghargai perbedaan dalam setiap interaksi digital.
Lewat buku "Tumbuh di Dunia yang Terhubung: Panduan Keluarga untuk Era Digital" yang ia luncurkan, diharapkan bisa dimanfaatkan secara luas oleh keluarga, pendidik, sekolah, dan komunitas di seluruh penjuru Indonesia.