Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan repatriasi dengan Pemerintah Belanda pada Oktober 2026. Kesepakatan itu mencakup pemulangan 30.190 koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah.

Sejumlah benda yang termasuk dalam kesepakatan tersebut memiliki nilai sejarah penting bagi Indonesia, di antaranya Intan Banjarmasin, Al-Qur'an milik Teuku Umar, serta naskah Wayang Beber.

Upaya repatriasi ini menjadi bagian dari langkah untuk mengembalikan warisan budaya ke Indonesia sekaligus menjaga nilai sejarah dan identitas bangsa agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.