Guna mencegah kejadian serupa kembali terulang, DLH Kota Malang bergerak cepat dengan menjalin koordinasi bersama Satpol PP Kota Malang. Penambahan jumlah personel dan penyesuaian jam patroli bakal difokuskan pada area publik yang ramai pengunjung, termasuk Taman Merjosari.
"Ke depan kita kerja sama dengan Satpol untuk menambah personel di sana dan untuk shift taman yang mungkin banyak dikunjungi akan kami tambah," pungkas Raymond.
4. Mesum sejoli bisa dikenakan Perda Pencabulan
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno sangat menyesalkan terjadinya tindakan melanggar kesusilaan yang sempat viral di media sosial pada Jumat (28/8/2026) lalu.
Menurut Prayit, ulah sejoli tersebut tidak hanya merusak citra kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas rekreasi ramah keluarga.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindakan asusila di Taman Merjosari yang sempat viral di media sosial. Ini mengganggu kenyamanan ruang publik dan ramah bagi rekreasi seluruh warga Kota Malang. Taman bukan tempat penyalahgunaan tindakan melanggar kesusilaan," tegas Prayitno.
Prayitno menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara nyata menabrak aturan hukum daerah. Pelaku terancam sanksi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 Pasal 1 angka 8 dijelaskan bahwa perbuatan cabul adalah setiap perbuatan berhubungan badan, kelamin, bersinggungan perasaan kesusilaan yang bertentangan dengan norma kesopanan," bebernya.