NADIKABAR.COM — Keanggotaan Achmad Hidayat di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya resmi berakhir dengan pemecatan. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan DPP PDIP usai mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya itu kedapatan bertamu ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
1. Pemecatan Tertuang dalam SK DPP PDIP
Pemecatan Achmad Hidayat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026. Dokumen resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. SK pemecatan tersebut baru diterima oleh Hidayat pada Rabu (9/9/2026).
2. Dinilai Melakukan Pembangkangan dan Pelanggaran Berat
Dalam SK tersebut, DPP PDIP menilai aksi Hidayat yang bertamu ke rumah Jokowi lalu meminta partai merehabilitasi status keanggotaan Jokowi sebagai bentuk pembangkangan di luar kewenangannya.
"Bahwa tindakan Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat, merupakan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai," bunyi petikan SK yang dikutip NadiKabar, Senin (14/9/2026).
3. Sederet Pelanggaran Etik Lainnya