NADIKABAR.COM — Kristiani, warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) Rp 1 juta oleh anggota polisi saat mengurus surat pengeluaran kendaraan patut menjadi teladan. Bagaimana tidak, ia menolak mentah-mentah tawaran ganti rugi uang 10 kali lipat yang ditawarkan.

1. Tawaran datang dari Kapolrestabes Surabaya langsung

Tawaran ini datang dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan. Tawaran itu disampaikan Luthfie dalam video yang diunggah di akunnya media sosialnya @lutfhie.daily. Ia meminta Kasatlantas agar menemui Kristiani dan diberi ganti rugi 10 kali lipat.

"Kasatlantas temui korban yang kemarin diminta duit itu. Sampaikan nanti dari saya. Saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya," ujar Luthfie dalam videonya.

2. Anggota polisi yang lakukan pungli didemosi

Tak hanya itu, petugas yang meminta uang juga kini tengah diproses di Propam dan bakal mendapat demosi dan mutasi.

"Dan saya minta pak kasi Propam lakukan tindakan disiplin, kode etik. Kabagsumda mutasikan yang bersangkutan, demosi," imbuh Luthfie.

3. Krisitiani hanya minta pengembalian uangnya Rp 1 juta

Menanggapi tawaran pengembalian uang 10 kali lipat itu, Kristina menolaknya. Ia tegas hanya menerima pengembalian sesuai nominal Rp 1 juta yang ditransfer ke petugas.