NADIKABAR.COM — Dua pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pasangan selingkuh itu digerebek saat tengah berduaan dalam kos.
1. Pasangan selingkuh berstatus ASN BPN Tuban
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut. Adapun pasangan selingkuh pria berinisial DAN (42) dan perempuan YIF (34).
Iksan juga membenarkan pasangan selingkuh merupakan pegawai berstatus aparatus sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK," kata Iksan kepada NadiKabar, Rabu (26/8/2026).