NADIKABAR.COM — Kasus peredaran permen narkoba di Kota Malang dibongkar Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan satu orang bernama Abram Jetro Endiera, penerima paket sebagai tersangka.
1. Berasal dari Paket Makanan Mencurigakan asal Inggris
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan Bea Cukai Pasar Baru terhadap paket dari Inggris menuju Kota Malang yang disamarkan sebagai makanan biasa. Setelah diuji laboratorium, paket berisi tiga pouch permen merek AI tersebut terbukti positif mengandung narkotika Golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
2. Ditangkap Lewat Metode Controlled Delivery
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan penyerahan terselubung (controlled delivery) dengan memantau alur pengiriman paket. Petugas menangkap tersangka bernama Abram Jetro Endiera sesaat setelah ia menerima paket tersebut dari kurir di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
3. Tersangka Sudah 4 Kali Pesan Narkoba Impor