NADIKABAR.COM — Polres Subang menetapkan AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur. Berikut fakta-fakta dalam kejadian ini:

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026. Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengonfirmasi status hukum AT dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang hari ini.

"Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ujar Andi.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan mencium tangan, mata, memainkan bibir, hingga menyentuh area sensitif korban.