NADIKABAR.COM — Nasib eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera ditentukan. Febrie sudah dilimpahkan dari Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera diadili.

Pelimpahan dilakukan pada Jumat (18/9). Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka perkara itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).

Anang menjelaskan berkas perkara kasus yang menjerat Febrie tersebut telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Dia mengatakan penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan membawa Febrie ke meja hijau.

"Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Anang menyebut penahanan Febrie kini berada di tangan penuntut umum. Dia menyebut Febrie akan tetap ditahan di Rutan KPK.