NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung periode 2021-2026 Febrie Adriansyah mempertanyakan perbuatan konkretnya dalam dakwaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020.
Saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dia mempersoalkan tidak adanya uraian secara tegas terkait kehendak dirinya atas ancaman penetapan tersangka dan permintaan uang yang dilakukan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang terhadap Tan Kian, dalam surat dakwaan.
"Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?" kata Febrie.
Dia mengatakan dalam surat dakwaan, telah diuraikan adanya pertemuan Ferry dengan Tan Kian, yang menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian Ferry diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Setelah uang tersebut diterima dalam beberapa tahap, kata dia, dakwaan menyebut Ferry melaporkannya kepada Febrie dan Febrie dituduhkan memberikan respons tertentu terhadap uang tersebut.
Namun, menurut dia, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait adanya perintah dari Febrie sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, maupun bentuk keterlibatan yang baru terjadi sesudah permintaan uang.
Selain itu, Febrie menuturkan dalam dakwaan, Ferry terlihat sangat berperan aktif dalam tuduhan pemerasan tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
"Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar atau lima juta dolar Singapura dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya," tuturnya.
Ia menilai kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan sehingga hubungan kedekatan dalam dakwaan dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan.Adapun Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020-2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021-2026.
Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.