Dengan demikian, saat ini, ia merasakan ironi yang sangat berat lantaran selama bertahun-tahun telah berdiri di garis depan penegakan hukum menghadapi perkara-perkara besar dan kepentingan yang kuat, namun kini dia sendiri duduk sebagai terdakwa.

Febrie mengaku tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum dalam kasusnya, tetapi hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepadanya supaya perkara yang menyeretnya sebagai terdakwa dapat dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa prasangka maupun tekanan.

Ditambahkan bahwa keadaan itu juga membawa pesan yang lebih luas jika seseorang yang menjalankan tugas untuk mengungkap perkara besar tidak memperoleh proses yang adil, maka hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang telah mengetahui atau berani mengungkap penyimpangan serupa.

"Jangan sampai tumbuh kesan bahwa keberanian menjalankan amanah justru harus dibayar dengan hilangnya perlindungan hukum yang setara," katanya menambahkan.

Febrie Adriansyah didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.