NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah menyinggung adanya dugaan "perlawanan balik" dalam kasus korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Sebagai mantan Jampidsus yang sering menangani perkara korupsi besar, Febrie mengatakan sering bersinggungan dengan kepentingan yang kuat.

"Namun, saya tidak meminta majelis menyimpulkan tanpa pembuktian bahwa perkara yang saya hadapi merupakan bentuk perlawanan balik dari pihak tertentu," tutur Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Ia bercerita selama masa penugasan dan kepemimpinannya, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kerap menangani berbagai perkara yang menyangkut keuangan negara, dana masyarakat, pelayanan publik, dan sumber daya alam.

Dikatakan bahwa sejumlah perkara itu melibatkan kepentingan ekonomi bernilai besar serta berbagai pihak dengan sumber daya finansial yang luas.

Febrie menuturkan penanganan berbagai kasus besar tersebut menuntut kerja yang cermat, keberanian institusional, serta integritas dan tanggung jawab yang besar, seperti saat menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah hingga tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia memahami penanganan perkara besar mengandung risiko dan konsekuensi, tetapi tetap menjalankan tugas itu karena percaya bahwa hukum harus bekerja tanpa membedakan siapa yang dihadapi.