NADIKABAR.COM — Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Andi Rukman N. Karumpa mengapresiasi pemerintah atas terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Andi menilai kedua regulasi tersebut membuka peluang lebih besar bagi badan usaha daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jasa konstruksi, serta kontraktor nasional non-BUMN untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025 mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, dan pengenaan sanksi dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021. Salah satu substansi penting dalam Permen PU 6/2025 adalah penggolongan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi ke dalam lima tingkat.

Rinciannya, Kecil 1, Kecil 2, Kecil 3, Menengah, dan Besar. Kualifikasi Kecil 1 ditujukan bagi badan usaha dengan penjualan tahunan hingga Rp 2 miliar, Kecil 2 di atas Rp 2 miliar hingga Rp 7,5 miliar, dan Kecil 3 di atas Rp 7,5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Adapun kualifikasi Menengah dapat mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar, sedangkan kualifikasi Besar untuk proyek di atas Rp 50 miliar. Aturan ini juga menetapkan syarat modal bersih minimal, tenaga kerja konstruksi bersertifikat, dan peralatan untuk setiap kualifikasi.