NADIKABAR.COM — Pengacara Ferdinand Hutahaean menanggapi Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Ferdinand mengatakan aksi yang dilakukan Listyo bagian dari makar.
"Tadi saya mendengar konferensi persnya hanya menggunakan illegal access ya, padahal sebetulnya ini kan harus diselidiki lebih jauh," kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
"Saya melihatnya bahwa ini adalah adanya upaya perbuatan makar, makar kepada presiden maupun makar kepada pemerintah. Dan bagi saya, ini adalah permulaan perencanaan makar," tambahnya.
Ia meminta kasus tersebut untuk diselidiki. Ferdinand juga meminta pihak yang menggunakan atau menerima hasil penyadapan dari Listyo dkk untuk ditelusuri lebih jauh.