NADIKABAR.COM — Pengusaha Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang menyebut pernah diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah untuk meminta uang senilai Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, ia menyampaikan permintaan tersebut bertujuan agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
"Saat itu Pak Febrie tanya 'berapa?' Saya bilang 'nggak tahu terserah om'. Terus Pak Febrie bilang '50'," kata Ferry sambil mencontohkan isyarat yang digunakan oleh Febrie menggunakan jari terkait besaran jumlah uang yang dimintakan.
Setelah itu, dia pun langsung menelepon Tan Kian untuk menjadwalkan pertemuan pada esok harinya guna menyampaikan permintaan Febrie tersebut.
Kendati demikian, Ferry mengaku menyampaikan kepada Tan Kian bahwa permintaan uang dari Febrie sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar kala itu.
Setelah permintaan tersebut disampaikan, kata dia, Tan Kian pun meminta waktu sebelum pada akhirnya menyerahkan uang itu secara bertahap sebanyak tiga kali.