Ferry menyebut, Zarima, kini telah menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia dan tidak lagi memiliki tuntutan atau kewajiban hukum terkait perkara masa lalunya.

"Karena segala perbuatannya sudah dibayar lunas dengan hukumannya. Jadi jangan menyebut-nyebut lagi masa lalu orang. Hati-hati, nanti bisa menjadi fitnah," tegasnya.

Sebelumnya, Ferry Juan menasihati Yusuf Kartiko di hadapan media setelah sang putra menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Betrand Peto.