NADIKABAR.COM — Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI),Tulus Abadi menilai pada 18 Oktober 2026 semestinya menjadi momen untuk mewujudkan kewajiban sertifikat halal ataupun non halal bagi pelaku usaha.

"Bagi setiap produk/pelaku usaha yang termaktub dalam kategorisasi produk yang wajib mengantongi sertifikat halal, maka wajib hukumnya produk tersebut mengantongi sertifikat halal. Dan atau sebaliknya, produk tersebut mengantongi sertifikat non halal," ujar Tulus sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Setelah melewati masa relaksasi/transisi selama 12 tahun sejak disahkan, Undang Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.

Dengan demikian, Tulus menilai pada 18 Oktober 2026 merupakan momen untuk mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO).

Tulus memberikan beberapa catatan kritikal untuk mewujudkan WHO, pertama, tidak ada relaksasi lagi.

Semenjak disahkan, Ia menyebut terhitung sudah 12 tahun masa transisi dan relaksasi implementasi UU JPH bagi pelaku usaha, baik sektor UKM, UMKM, dan pelaku usaha besar.

Sehingga, menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha wajib diwujudkan pada momen "Wajib Halal Oktober" pada 18 Oktober 2026.

"Mendesak bagi Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bertindak pro aktif dan progresif untuk mewujudkan sertifikasi halal kepada semua produsen dan pelaku usaha," ujar Tulus.