"Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya," tambahnya.

Ia menekankan pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sarmuji menegaskan pemberantasan korupsi tak boleh berhenti pada pelaku, melainkan aset yang diambil dari negara.

"Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal," kata dia

Golkar akan membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI agar tercapai titik temu yang konstruktif atas substansi RUU Perampasan Aset. Pihaknya juga menghormati aspirasi masyarakat yang menghendaki pembahasan tidak berlarut-larut.