Akibatnya sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 peserta umrah dan empat orang tour leader terdampak permasalahan kepulangan. Pihak travel terbukti gagal memulangkan jamaah tersebut melewati batas waktu 1x24 jam.
Saat ini pada sistem aplikasi SISKOPATUH, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus "Diblokir".
Atty menegaskan sanksi administratif ini merupakan langkah pengawasan preventif untuk meminimalisasi risiko bertambahnya korban, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan jamaah.
Meski akun diblokir, Atty mengatakan hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.