Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Gaji Anggota BPSK Denpasar di Bawah UMP, Koster Siapkan APBD
Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti gaji anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Denpasar yang hanya Rp 2,3 juta. Gaji tersebut masih di bawah Upah Minimum Provinsi (U
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 23:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti gaji anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Denpasar yang hanya Rp 2,3 juta. Gaji tersebut masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sehingga Koster berencana memasukkan anggaran honorarium sembilan anggota BPSK ke APBD Provinsi Bali.
"Ada gajinya nggak?," tanya Koster saat melantik anggota BPSK Denpasar periode 2026-2031 di Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
Koster kemudian mengetahui gaji anggota BPSK sebesar Rp 2,3 juta atau masih di bawah upah minimum. Ia pun berencana memasukkan anggaran honorarium sembilan anggota BPSK dalam APBD.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.