NADIKABAR.COM — Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti gaji anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Denpasar yang hanya Rp 2,3 juta. Gaji tersebut masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sehingga Koster berencana memasukkan anggaran honorarium sembilan anggota BPSK ke APBD Provinsi Bali.

"Ada gajinya nggak?," tanya Koster saat melantik anggota BPSK Denpasar periode 2026-2031 di Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Koster kemudian mengetahui gaji anggota BPSK sebesar Rp 2,3 juta atau masih di bawah upah minimum. Ia pun berencana memasukkan anggaran honorarium sembilan anggota BPSK dalam APBD.