NADIKABAR.COM — Gaji pensiunan PNS cair hari ini, Selasa 1 September 2026. Pencairan manfaat pensiun dilakukan bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS September 2026 yang diterima setiap golongan?
Besaran gaji pensiunan PNS berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk saat ini, nominal yang dibayarkan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) juga telah memberikan penjelasan mengenai isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026.
Pencairan gaji atau manfaat pensiun PNS untuk periode September 2026 mulai dilakukan Selasa, 1 September 2026.
Dengan demikian, para pensiunan dapat mulai mengecek rekening atau kanal pembayaran yang digunakan untuk menerima manfaat pensiun.
Taspen sebelumnya juga mengingatkan para penerima pensiun untuk melakukan autentikasi sesuai ketentuan. Autentikasi menjadi salah satu bagian dari layanan untuk memastikan penerima manfaat pensiun tetap terverifikasi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS 2026 dari golongan I hingga IV:
Golongan I Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang dapat diterima sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pensiunan PNS golongan IV memiliki batas maksimal gaji pokok hingga Rp4.957.100 per bulan.
Golongan IV merupakan salah satu golongan tertinggi dalam jenjang kepangkatan PNS. Rinciannya terbagi mulai dari IV/A hingga IV/E.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS golongan IV:
Golongan IV/A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IV/B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IV/C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IV/D: Rp1.748.100 - Rp4.755.900