Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Gaji PPPK Paruh Waktu di Mataram Bakal Dipotong 2 Persen jika Telat Absen
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi menerapkan aturan absensi online berbasis koordinat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diserta
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026 pukul 03:28 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Taufik mengatakan pegawai yang lupa melakukan absensi koordinat dapat melakukan sanggahan langsung ke masing-masing kepala OPD. Nantinya, kepala OPD akan meninjau kembali layak tidaknya membatalkan sanksi pemotongan gaji bagi pegawai bersangkutan.
"Kami minta mereka lapor langsung ke kepala OPD. Kan di masing-masing OPD ada operatornya. Nanti mereka yang menyesuaikan," imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Mataram mulai memberlakukan sistem absensi online melalui titik koordinat kepada PPPK Paruh Waktu per 1 September 2026. Saat ini, tercatat ada sebanyak 3.046 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Mataram.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.