Taufik mengatakan pegawai yang lupa melakukan absensi koordinat dapat melakukan sanggahan langsung ke masing-masing kepala OPD. Nantinya, kepala OPD akan meninjau kembali layak tidaknya membatalkan sanksi pemotongan gaji bagi pegawai bersangkutan.

"Kami minta mereka lapor langsung ke kepala OPD. Kan di masing-masing OPD ada operatornya. Nanti mereka yang menyesuaikan," imbuhnya.

Diketahui, Pemkot Mataram mulai memberlakukan sistem absensi online melalui titik koordinat kepada PPPK Paruh Waktu per 1 September 2026. Saat ini, tercatat ada sebanyak 3.046 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Mataram.